Bolehkah zakat disalurkan ke guru umum ?
Pertanyaan: Pak, ini ada pertanyaan titipan dr hamba Allah. Semoga Bapak selalu dalam lindungan Allah. Saya mau bertanya tentang zakat. Dari 8 kriteria salah satu mustahiq zakat yaitu berjihad di jalan Allah 1. Apakah hanya guru ngaji saja yg boleh diberikan zakat? 2. Bagaimana dgn guru lain bolehkah guru lain seperti guru matematik dan bahasa arab juga mengajarkan ilmu yg bermanfaat utk murid bisa menerima zakat? 3. Bolehkah berzakat kepada guru yg ekonominya sedang? 4. Untuk emas perhiasan, yang hanya sekali sekali digunakan perhiasan tersebut, dan jika jumlah dan nisob perhiasan tersebut telah terpenuhi, apakah zakatnya tetap harus dikeluarkan? Atau jika dikeluarkan, apakah harus setiap tahun atau hanya cukup sekali saja dikeluarkan zakatnya? Jazaakallah khairan untuk pencerahannya. Jawaban: 1. Salah satu mustahiq zakat adalah fii sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah. Termasuk fii sabilillah adalah para penuntut ilmu syari...