Lolos Tes Skb Waktunya Menuju Ke Tahap Pemberkasan, Berikut Syarat-Syarat Pemberkasan Cpns 2018
AntariMedia.com - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 mendekati tahapan akhir, yakni tahap pemberkasan. Sejumlah instansi juga sudah mulai mengumumkan integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 . Dengan ini maka peserta yang dinyatakan sudah lolos tes SKB , maka akan lanjut ke tahap pemberkasan. Pada umumnya, syarat pemberkasan CPNS 2018 harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK . Maka dari itu bagi peserta yang dinyatakan sudah lolos CPNS 2018 dibutuhkan untuk segera melengkapi dokumen-dokumen pemberkasan yang salah satunya yaitu SKCK . Hal ini dikarenakan untuk melengkapi pemberkasan waktunya juga sangat minim yakni cuman 15 hari. Di Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bab VI poin A disebutkan: a. Pemberitahuan peserta seleksi yang dinyatakan l...