5 Game Jadul Pembunuh Waktu
Adalah dosa melaksanakan pembunuhan. Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana berkata, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dieksekusi alasannya pembunuhan direncanakan ( moord ), dengan sanksi mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun". Ah, bahagia banget menulis isi pasal ini. Rasanya menyerupai masih duduk di dalam kelas bersama kawan-kawan sambil membahas kasus yang akan diangakat dalam peradilan semu; pakai pasal dari kitab undang-undang hukum pidana atau pasal dari UU PKDRT. Hentikan perihal kitab hukum. Mari lanjut ke poin pos ini ... Baca Juga : 5 Pesan Gubernur NTT Adalah dosa melaksanakan pembunuhan. Bukan khilaf, tapi sengaja diulang . Apalagi membunuh waktu. Karena waktu ialah sesuatu yang sangat berharga dalam hidup manusia. We can't turn back time . Tapi sebagai manusia, lumrah bila dihinggapi kebosanan akan sesuatu. Menunggu, misalnya...