Kado Anggun Dari Pak Joko Widodo Buat Guru Honorer Dikarenakan Telah Diterbitkan Pppk Yang Setara Dengan Pns
AntariMedia.com - Pemerintah kesudahannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan ada peluang untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK bagi yang sudah melewati usia maksimal yang sudah ditetapkan oleh undang-undang guna menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). "PPPK ini akanl mempunyai hak yang setara dengan PNS," kata Jokowi ibarat yang dikutip dari situs resmi milik Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, pada, 2 Desember 2018. Jokowi berujar kalau pemerintah sejatinya sangat memahami kiprah berat serta kiprah para guru yang sudah berjuang guna membina serta membangun bangsa lewat dunia pendidikan . Maka dari itu, pemerintah akan melaksanakan segala upaya sebagai bentuk proteksi kepada guru-guru Indonesia yang sudah menjalankan perannya. Pada program puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Ind...