Wajib Baca Ya, Ini Jaminan Kesehatan Bagi Pns
AntariMedia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan mulai tanggal 28 Desember 2018 ada banyak 146 instansi yang sudah siap mengumumkan hasil CPNS 2018 . Bagi anda yang berhasil lolos CPNS 2018 , tunjangan besar sudah siap menanti di depan anda, tetapi harus lulus terlebih dahulu ya pada tahap pemberkasan. Sementara itu, hukuman untuk tidak melanjutkan ke proses pemberkasan atau mengundurkan diri juga cukup berat. Ketentuan ini sudah diatur pada Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. "Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa penerima seleksi CPNS yang lulus wajib menciptakan surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018). "(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun semenjak menjadi P...