Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)
Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) . TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau tubuh perjuangan telah melaksanakan kewajibannya melaksanakan registrasi perusahaan yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau sanggup diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ialah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk tubuh hukum, koperasi, perorangan, dll. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroa...